Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.
Syamsu dalam kesaksiannya dan terpidana Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra pekan lalu membenarkan bahwa uang untuk Priyo sebesar Rp 3 miliar sudah diserahkan.
Fahd memastikan, dirinya tak mungkin dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.